Liputan6.com, Jakarta Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Ia bersalah karena menggunakan narkoba jenis sabu. Rio mengaku kecewa setelah mendengar putusan pengadilan.
Advertisement
Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Ia bersalah karena menggunakan narkoba jenis sabu. Rio mengaku kecewa setelah mendengar putusan pengadilan.
Diterbitkan 11 Februari 2020, 18:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Ia bersalah karena menggunakan narkoba jenis sabu. Rio mengaku kecewa setelah mendengar putusan pengadilan.
Advertisement