FOTO: Omnibus Law Diyakini Bisa Perkuat Ekonomi

oleh Johan FatzryDiterbitkan 11 Februari 2020, 17:00 WIB
Omnibus Law Diyakini Bisa Perkuat Ekonomi
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. Terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) memaparkan empat pilar omnibus law, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengatakan upaya memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law kepada media di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) bersama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law kepada media di Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law kepada media di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya