Dalami Kasus Suap Komisioner KPU, KPK Periksa Eks Kepala Sekretariat PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 11:01 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik akan memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah.

"Saksi Irwansyah, mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP akan diperiksa untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).

Selain Irwansyah, penyidik juga akan memeriksa mahasiswa bernama Donfri Jatmika. Serupa dengan Irwansyah, Donfri juga akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 ini.

Sebelumnya, KPK menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Rp 600 Juta

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Tiga dari empat tersangka sudah ditahan pasca-operasi senyap. Namun satu masih buron, yakni Harun Masiku.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya