KPK Kembalikan 2 Jaksa ke Kejaksaan Agung

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua jaksa tersebut memang dibutuhkan kembali oleh instansinya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jan 2020, 05:40 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan dua jaksa yang bertugas di komisi antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua jaksa tersebut memang dibutuhkan kembali oleh instansinya.

"Saya terima terkait informasi itu, setahu saya ada. Saya tadi udah konfirmasi ke biro SDM, kalau memang dibutuhkan untuk kembali di sana ya itu kebutuhan organisasi di sana, kita enggak bisa menolak," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/1/2020) malam.

Terkait kapan jaksa tersebut resmi dikembali tugaskan ke Kejaksaan Agung, Ali mengaku belum tahu. Menurut dia surat keputusan terkait belum diterbitkan.

"Masih bekerja di sini. Suratnya saya cek belum ada," lanjut dia.

Selain dua orang jaksa itu, Ali menyebut ada dua orang pegawai lain yang dikembalikan ke lembaga asalnya karena masa kerjanya di KPK telah habis. Namun, Ali tidak mengungkap latar belakang dua orang itu.

"Jadi ada empat," ujar Ali.

Ali menuturkan, kembalinya para jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah. Ali pun meminta publik tidak mengaitkan isu dipulangkannya para jaksa dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tambahan 6 Jaksa

Ali menambahkan, meski memulangkan sedikitnya dua orang jaksa, KPK akan kedatangan enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung.

"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya