KPK Cecar Hasto dan Komisioner KPU soal Kedekatan dengan Penyuap Wahyu Setiawan

Ali tak bersedia membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan terhadap para saksi. Menurut Ali, keterangan para saksi akan dibuka saat persidangan tiba.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2020, 21:13 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful merupakan staf Hasto terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting serta tiga staff DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi. Riri mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi ditelisik soal kedekatan masing-masing dengan para tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik mendalami terkait dengan tupoksi dari masing-masing saksi dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalan para saksi dengan empat tersangka," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ali tak bersedia membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan terhadap para saksi. Menurut Ali, keterangan para saksi akan dibuka saat persidangan tiba.

"Baik, sekali lagi, terkait dengan materi detailnya, terkait dengan apa yang kemudian diketahui, dirasakan, didengar, dilihat oleh para saksi ini tentunya kami tidak bisa menyampaikannya secara detail. Namun, nanti kita bisa lihat bersama-sama di persidangan karena itu terbuka untuk umum," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya