Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari Diperiksa KPK, Ada Apa?

Penyidik KPK menanyakan apakah aset miliknya ada kaitannya dengan aset yang dimiliki oleh MPK, mantan Bupati Mojokerto yang telah divonis 8 tahun oleh KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2020, 23:13 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat kakaknya yakni mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Pemeriksaan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di Aula Gedung Wira Pratama Polresta Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 23 Januari 2020.

"Ditanya terkait aset-asetnya pak MKP. Aset yang saya miliki tidak ada kaitannya dengan pak MKP. Kapasitas sebagai keluarga pak MKP tidak ada kaitannya dengan jabatan Wali Kota dan pemerintahan kota," kata Ning Ita selesai pemeriksaan, dilansir dari Antara.

Disinggung jabatannya di CV Musika, Ning Ita mengaku tidak ada jabatan di perusahaan keluarga MKP. "Tidak ada jabatan. Tidak pemeriksaan lagi," ucapnya.

Selain memeriksa Ning Ita, penyidik antirasuah memeriksa mantan Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto Dian Anggraini saat ini menjabat sebagai Kabag TU Setdakab, Teguh Gunarko mantan Kadis Bapenda dan Heri politikus PDIP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

8 Tahun Penjara

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Selain memeriksa pejabat di Pemkab Mojokerto, penyidik juga memeriksa orang dekat MKP, yakni Nano Santoso Hudiarto, pemilik ruang pamer di Mojosari. KPK juga memeriksa ibu kandung MKP, yakni Fatimah pada kasus yang sama.

Mantan Bupati Mojokerto MKP merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto dan divonis hukuman 8 tahun penjara.

Selain menyandang status terpidana dalam kasus suap, MKP juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset milik MKP. Aset yang disita sejak tahun 2018 silam, antara lain berupa tanah maupun kendaraan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya