Kasus Jiwasraya, Mahfud: Tak Bisa Lagi Dibelokkan ke Perdata

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan, penegak hukum akan terus mengusut kasus Jiwasraya dan Asabri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jan 2020, 20:55 WIB
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md memastikan, penegak hukum akan terus mengusut kasus Jiwasraya dan Asabri. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung di kantornya secara tertutup.

"Itu jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi. Detail-detail, langkah yang sudah dilakukan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, kemungkinan kasus Jiwasraya dan Asabri dibelokkan ke perdata sudah tertutup. Sebab, kata dia, kasus ini sudah masuk ke hukum pidana.

"Dan di dalam hukum itu, hukum pidana ada jalurnya sendiri. Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," ungkap Mahfud soal kasus Jiwasraya dan Asabri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sabar

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu.

"Semua pihak supaya menunggu," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya