Ada Industri Rumahan Ekstasi yang Dikendalikan Napi Bogor

Narapidana HS ada dibalik industri rumahan ini.

Oleh AyoBandung.com diperbarui 22 Jan 2020, 20:00 WIB
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Ekstasi 1800 Butir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/12/2019). (Foto: Yopi Makdori/Liputan6.com)

Ayo Bandung - Bogor - Polres Bogor mengungkap industri rumahan pembuatan pil ekstasi di wilayah Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Industri pembuatan narkotika tersebut dikendalikan narapidana hukuman mati di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Ini hasil pengembangan dari pelaku yang sudah kita amankan sebelummya di Cibinong dari situ kita lakukan penyelidikan bahwa bandarnya di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni pada Selasa (21/1/2020), dikutip dari ayobandung.com.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HS yang merupakan peracik pil ekstasi. Kepada polisi, HS mengaku mendapat bahan baku dari narapidana hukuman mati di Lapas Gunung Sindur berinisial ADTS yang juga jaringan Freddy Budiman.

"Ini bermuara dari napi tadi (ADTS), dia jaringan internasional ditangkap oleh BNN dengan barang bukti 100 kilogram sabu-sabu tahun 2017. Ini juga masuk jaringan-jaringan Freddy Budiman yang diekskusi mati dan ini belum dieksekusi," katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.320 pil ekstasi, 1,5 kilogram bubuk ekstasi, 53 gram sabu-sabu dan alat cetak. Tersangka HS pun dijerat Pasal 113,114 dan 112 UU Narkotika ancaman maksimal hukuman mati.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini termasuk ada atau tidak keterlibatan oknum Lapas. Kami masih koordinasi, kalau nanti kita dipersulit ya kita nanti rekan-rekan bisa nilai sendiri," katanya.

 

Baca berita ayobandung lainnya.

 

Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ.

 

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya