Liputan6.com, Jakarta: Pemeriksaan terhadap Pendeta Reinaldi Damanik dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal masih berlangsung. Berdasarkan pemeriksaan sementara Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Polri, Damanik juga diduga terlibat kerusuhan di Poso, Sulawesi Tengah, pasca-Perjanjian Malino I. "Dalam hal ini, Damanik tak bekerja sendirian," ujar Kepala Bagian Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saleh Saaf di Jakarta, Senin (16/9) [baca: Polisi Berjanji Membuktikan Kesalahan Damanik].
Menurut Saleh, benang merah para tersangka yang terlibat dalam jaringan atau kelompok yang ingin menggagalkan Kesepakatan Desember 2001 telah diketahui. Itu diperoleh dari delapan saksi yang selama ini telah dimintai keterangan. Kendati begitu, petunjuk mengenai peran Damanik terhadap gerakan mengacaukan Poso masih dicari fakta hukum yang lebih akurat. Dengan begitu, indikasi Damanik terlibat dalam kasus lain di luar kepemilikan senjata api bisa dibuktikan.
Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menetapkan Damanik sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tujuh senjata api dan sejumlah amunisi. Dia ditangkap dalam sebuah razia senjata yang digelar jajaran Kepolisian Daerah Sulteng di Poso [baca: Pendeta Reinaldy Damanik Resmi Berstatus Tersangka].
Menyoal penembakan sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia di Mil 62-63 Tembagapura, Papua, Saleh mengungkapkan, polisi tetap bertekad mencari para pelaku insiden pada awal September itu. "Hal ini sudah menjadi komitmen Polri dalam menjaga keamanan perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air," ujar Saleh [baca: Tiga Karyawan PT Freeport Tewas Diserang GPK].(ORS/Solikun dan Dwi Guntoro)
Menurut Saleh, benang merah para tersangka yang terlibat dalam jaringan atau kelompok yang ingin menggagalkan Kesepakatan Desember 2001 telah diketahui. Itu diperoleh dari delapan saksi yang selama ini telah dimintai keterangan. Kendati begitu, petunjuk mengenai peran Damanik terhadap gerakan mengacaukan Poso masih dicari fakta hukum yang lebih akurat. Dengan begitu, indikasi Damanik terlibat dalam kasus lain di luar kepemilikan senjata api bisa dibuktikan.
Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menetapkan Damanik sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tujuh senjata api dan sejumlah amunisi. Dia ditangkap dalam sebuah razia senjata yang digelar jajaran Kepolisian Daerah Sulteng di Poso [baca: Pendeta Reinaldy Damanik Resmi Berstatus Tersangka].
Menyoal penembakan sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia di Mil 62-63 Tembagapura, Papua, Saleh mengungkapkan, polisi tetap bertekad mencari para pelaku insiden pada awal September itu. "Hal ini sudah menjadi komitmen Polri dalam menjaga keamanan perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air," ujar Saleh [baca: Tiga Karyawan PT Freeport Tewas Diserang GPK].(ORS/Solikun dan Dwi Guntoro)