KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan

Zulkifli Hasan akan dimintai keterangan KPK seputar kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jan 2020, 10:41 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pria yang akrab disapa Zulhas itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun.

"Saksi Zulkifli Hasan akan diperiksa untuk tersangka korporasi, PT Palma," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).

Zulhas akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain Zulhas, tim penyidik akan memeriksa Direktur Perencanaan Kawasan Hutan tahun 2014 di Kementerian LHK Masyhud.

"Masyhud juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma," kata Ali.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengembangan OTT

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya