Masa Tanggap Darurat Banjir Lebak Diperpanjang hingga 31 Januari

Dalam rapat tersebut Bupati juga mengklarifikasi adanya informasi yang beredar tentang pendistribusian logistik yang tidak merata.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2020, 08:59 WIB
Proses evakuasi terhadap sekitar 1.500 warga terdampak banjir bandang Lebak Banten, dengan menggunakan perahu karet menyeberangi arus deras Sungai Ciberang. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lebak memperpanjang masa tanggap darurat bencana yang terjadi di wilayah itu hingga 31 Januari 2020.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada Rapat Evaluasi Penanggulangan Darurat Bencana di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (14/1/2020).

Dalam rapat tersebut Bupati juga mengklarifikasi adanya informasi yang beredar tentang pendistribusian logistik yang tidak merata.

"Terkait berita yang beredar tentang logistik yang tidak sampai kepada korban, saya pastikan tidak ada korban yang tidak menerima bantuan logistik, itu kenapa saya setiap hari turun ke lapangan, karena saya ingin memastikan bahwa bantuan logistik ini tersalurkan dan tepat sasaran," tegasnya.

Dia juga menyatakan, dampak kerusakan banjir di antaranya tempat tinggal atau rumah rusak berat sebanyak 1.110, rusak sedang sebanyak 230 rumah, rusak ringan 309, dan rumah yang terbawa arus banjir bandang sebanyak 1.649 rumah.

Selain itu kerusakan lahan pertanian, persawahan seluas 890,5 HA, Holtikultura seluas 7,5 HA, dan lahan perikanan seluas 10,3 HA.

Sedangkan untuk kerusakan infrastruktur, jembatan sebanyak 27 unit, daerah irigasi sebanyak 5 DI, 1 Kantor Kecamatan dan tiga kantor desa.

Sementara untuk korban terkena dampak banjir Lebak, 9 orang meninggal, 2 orang hilang, 1 orang luka berat, 66 orang luka ringan dan sebanyak 1.392 KK mengungsi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Urus Dokumen Hilang

Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Budi Sugianto menyampaikan, dokumen-dokumen penting seperti Ijazah, STNK, SIM dan lain sebagainya yang merupakan milik korban terdampak dapat direstorasi di Badan Arsip Nasional melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lebak.

"Ini tolong kepada para camat dan kades untuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya, dan di data siapa saja yang kehilangan dokumen penting, nanti diserahkan ke kami, kemudian kami bawa ke Badan Arsip Nasional untuk direstorasi," kata Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya