VIDEO: Berdalih Butuh Uang Hadiri Pernikahan, Pria Ini Rampas HP

Dua siswi SMK di Banyuwangi, trauma karena jadi korban pencurian dengan kekerasan atau perampasan waktu sedang selfie di bulak sawah, Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 31 Desember 2019, 05:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sehari setelah aksi perampasan dua handphone milik dua orang pelajar wanita yang sedang selfie di tepi sawah, seorang begal akhirnya diringkus Tim Buser Polsek Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur di rumahnya.

Dalam aksinya, pelaku menakuti korbannya dengan menodongkan pisau. Pelaku berdalih nekat merampas hp karena butuh uang untuk menghadiri pesta pernikahan.

NA, warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, pelaku pencurian dengan pemberatan ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke Ruang Penyidik Polsek Cluring, Banyuwangi. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya sehari setelah beraksi merampas dua unit handphone milik pelajar wanita di tepi sawah.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang beraksi seorang diri ini juga sempat menodongkan pisau ke korbannya. Pelaku berdalih, nekat merampas handphone, karena butuh uang untuk mendatangi pesta pernikahan temannya. Namun, belum sempat menjual handphone hasil rampasannya, pelaku berhasil diringkus polisi. Berikut diberitakan pada Fokus, 27 Desember 2019.

Kasus perampasan ini terungkap setelah korban melaporkan telah dirampok kepada polisi. Dari keterangan korban, aksi perampasan tersebut bermula saat kedua korban tersebut berada di tepi sawah Desa Sraten, Kecamatan Cluring untuk berswafoto dengan latar belakang persawahan.

Saat asyik berswafoto di tepi sawah, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menodongkan pisau. Mengetahui korbannya ketakutan, pelaku langsung merampas handphone dua pelajar, dan kabur menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone senilai tiga juta rupiah, dan sebilah pisau, serta sepeda motor pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya