Polri: Jangan Cuap-cuap di Jejaring Sosial

Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan anggota polisi dapat melaporkannya ke Divisi Propam Polri, bukan bercuap-cuap di jejaring sosial.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jun 2012, 21:03 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan anggota polisi dapat melaporkannya ke Divisi Propam Polri, bukan bercuap-cuap di jejaring sosial yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
 
"Diimbau bagi masyarakat kalau ada masalah dengan tindakan polisi, dapat dilaporkan ke pengaduan Propam biar segera diselesaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (20/6).
 
Hal ini menyusul kicauan Lita dalam akun twitter-nya usai terkena razia rutin di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Selasa kemarin. Dalam operasi tersebut, Lita dituduh membawa narkoba saat ditemukan satu strip obat di mobilnya. Setelah diperiksa secara medis, obat tersebut bukanlah narkoba melainkan obat anti-alergi. Lita pun kemudian dibebaskan. 
 
Terkait anggota yang bertugas, menurut Rikwanto, mereka akan diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Pihaknya juga berencana akan memanggil pengendara mobil bernama Lita Stephanie yang keberatan dengan pelaksanaan razia tersebut untuk dikonfirmasi.(ALI/ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya