VIDEO: Kasus Jiwasraya, 10 Orang Berpotensi Menjadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 27 Desember 2019, 19:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya