Kampanye Politik hingga Kegiatan Sara Dilarang di 8 Area CFD Surabaya

Delapan lokasi itu antara lain Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto-Jalan Sedap Malam, Ir Soekarno dan Jalan Raya Kupang Indah, Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2019, 00:00 WIB
Lokasi Bersejarah di Surabaya yang Disulap Menjadi Museum (sumber: humassurabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan lokasi car free day (CFD) di Surabaya, Jawa Timur tidak diperkenankan untuk kegiatan yang mengandung unsur suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) serta kegiatan yang berhubungan dengan kampanye politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2020.

Delapan lokasi itu antara lain Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto-Jalan Sedap Malam, Ir Soekarno dan Jalan Raya Kupang Indah, Surabaya, Jawa Timur

"Yang rutin tiap hari Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Agus Eko Supiadi.

Ia menuturkan, CFD merupakan bentuk pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak seperti kendaraan motor sehingga diharapkan ada peningkatan kualitas udara yang layak hirup.

"Selain itu, CFD ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup, sehingga polusi udara bisa terus dicegah," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Desember 2019.

Menurut Agus, larangan kampanye di CFD itu diatur dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada pasal 4 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa pelaksanaan HBKB berwenang untuk melarang kegiatan yang mengandung unsur SARA dan kegiatan yang mengandung unsur politik.

"Unsur politik itu meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Sesuai Surat Edaran

Museum Surabaya (sumber: iStockphoto)

Selain itu, larangan kampanye politik di CFD juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/3969/436.8.5/2018 tanggal 7 Mei 2018. Surat edaran itu berisi perilaku menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Dalam surat edaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik dan SARA. Kemudian tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan orasi ajakan yang bersifat menghasut dan unjuk rasa," katanya.

Atas dua dasar itulah, lanjut dia, maka apabila ada warga atau pun komunitas yang melakukan kegiatan yang berbau politik, akan dilakukan pendekatan persuasif. Petugas akan memanggil koordinator acara itu dan akan meminta untuk dihentikan dan tidak diulangi lagi. "Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasif," demikian Agus Eko Supiadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya