Terungkap Kasus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah Senilai Rp 28 Miliar

Sebanyak 19 unit mobil dan 35 unit sepeda motor mewah berbagai merek diamankan dengan total nilai Rp 28 miliar.

oleh Maria FloraDiterbitkan 18 Desember 2019, 09:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah bekerjasama dengan kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 sebanyak tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok digagalkan. Penyeludupan diduga dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda dari Singapura dan Jepang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (18/12/2019), dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil dan 35 unit sepeda motor mewah berbagai merek diamankan dengan total nilai Rp 28 miliar.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyelundupan barang mewah bukan saja merugikan negara, tetapi juga mengusik rasa keadilan yang sangat dalam bagi masyarakat. 

Pemerintah akan memperketat pengawasan pelabuhan lainnya dan menyelidiki pelabuhan tikus yang diduga digunakan untuk jalur penyelundupan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya