DPR Tetapkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024, 50 Jadi Prioritas di 2020

Terdapat 4 RUU warisan yang akan dibahas pada Prolegnas 2020-2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2019, 13:46 WIB
Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2019). Sidang paripurna MPR ini dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi para wakil ketua. (Liputan6.com/HO/Sopi)

Liputan6.com, Jakarta DPR resmi menyetujui 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 RUU disepakati untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Keputusan itu diambil DPR melalui rapat paripurna ke-5 tahun sidang 2019-2020.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam melaporkan beberapa poin yang berkaitan pembahasan proses prolegnas 2019-2024 tersebut. Pembahasan terkait Prolegnas 2020-2024 sudah dilakukan antara Baleg DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 4-5 Desember 2019 lalu.

"Juga dihadiri panitia perancang Undang-Undang DPD RI. Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan rapat akhir mini fraksi yang disampaikan jubir masing-masing fraksi serta pendapat pemerintah menyetujui untuk melanjutkan hasil pembahasan penyusunan prolegnas untuk ditetapkan dalam rapat Paripurna DPR RI," kata Ibnu di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati beberapa poin kesepakatan. Salah satu kesepakatan antara pemerintah dan Baleg yakni jumlah RUU Prolegnas 2020-2024 sebanyak 248.

Selain itu, lanjut dia, terdapat empat RUU warisan atau carry over. Empat RUU tersebut, terdiri dari tiga RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan DPR RI.

"Usulan pemerintah, yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 1985 Tentang Bea Meterai, RUU tentang KUHP, dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan," ungkapnya

"Dan satu RUU usulan DPR, yaitu RUU perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

50 RUU Prioritas di 2020

Ketua DPR RI 2019-2024 Puan Maharani mengetuk palu saat memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sesuai hasil rapat konsultasi dan perwakilan parpol pimpinan DPR Puan Maharani dari PDIP resmi sebagai Ketua DPR RI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain menyepakati 248 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024, pemerintah dan Baleg DPR juga sepakat terdapat 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Ketua DPR yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang Puan Maharani meminta persetujuan anggota yang hadir, apakah ke-248 RUU tersebut dapat masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

"Sidang dewan terhormat, apakah laporan Baleg terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?," tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Setelan mendengar persetujuan anggota, Politikus PDIP ini kemudian mengetuk palu sebagai tanda telah disetujuinya Prolegnas 2020-2024.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya