KPK Tunggu Hasil Penyelidikan Bea Cukai Soal Penyelundupan Harley

Agus memastikan, jika terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penyelundupan, pihaknya bakal turun tangan,

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2019, 17:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat konferensi pers penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat [Garuda](KPK Tunggu Hasil Penyelidikan Bea Cukai Soal Penyelundupan Harley "") Indonesia.

Agus memastikan, jika terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penyelundupan tersebut, maka sejatinya KPK atau penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan harus turun tangan menyelidikinya.

"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi pasti nanti akan melibatkan Polisi atau KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Agus mengatakan, jika nantinya penyelidikan dan penyidikan kasus penyelundupan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesua I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara akan melibatkan Polri, maka KPK pun masih tetap bisa mengawasi.

"Dalam hal penanganan oleh Kepolisian, seluruh sprindiknya tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengawasi dan supervisi," kata Agus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Menindak, bila..

Onderdil motor Harley Davidson yang diselundupkan menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Harga motor Harley Davidson keluaran tahun 1970-an tersebut mencapai Rp 800 juta per unitnya. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Bila hasil pendalaman dari PPNS di Bea Cukai menyatakan bahwa penyelundupan itu sebagai pelanggaran perpajakan dan kepabeanan, Agus menambahkan, pihaknya tidak akan ikut melakukan penindakan.

"Kita tunggu PPNS Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," kata Agus.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya