Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Bupati Lampung Utara, KPK Sita Catatan Keuangan

Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga malam ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Nov 2019, 23:39 WIB
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). KPK mengamankan Agung dan enam orang lainnya berikut uang Rp 600 juta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Empat lokasi tersebut yakni: Rumah Benteng, di Jl Penitis, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan; rumah di Jl Sultan Agung Raya, Way Halim Permai; rumah paman Bupati di Jl Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah, Lampung Utara; dan rumah adik Bupati di Jl Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

"Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih ada yang berlangsung hingga malam ini. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Sejumlah Uang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mendampingi petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya