FOTO: Pemerintah Turunkan Uang Muka Rumah Bagi MBR

oleh Johan FatzryDiterbitkan 21 November 2019, 17:00 WIB
Pemerintah Turunkan Uang Muka Rumah Bagi MBR
Pemerintah mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP) yang semula minimal lima persen menjadi satu persen.
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pemerintah mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Maket perumahan yang ditawarkan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pemerintah mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya