Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol

Kriss Hatta merasa tuntutan yang diterimanya terlalu tinggi.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 20 Nov 2019, 07:00 WIB
Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Lanjutan sidang kasus dugaan penganiayaan atas terdakwa Kriss Hatta telah digelar. Dalam sidang tersebut, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.  

Terkait tuntutannya itu, Kriss Hatta memberikan tanggapan. Usai sidang, Kriss Hatta didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang juga serupa. 

"Ini real banget cerita ketika aku di rutan Cipinang, ketemu sama seseorang yang baru mau bebas. Kena pasalnya 351 ayat 1 dia bacok istrinya karena enggak ngakuin dia sebagai suaminya di depan pacarnya," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). 

2 dari 3 halaman

Perbandingan

Pemain sinetron Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Sebelumnya, Kriss Hatta diduga menganiaya Anthony Hillenaar di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta Selatan pada April lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bedanya dalam kasus yang diceritakan Kriss Hatta, pelaku menggunakan senjata tajam. Sementara Kriss Hatta yang hanya melakukan sekali pemukulan mendapat tuntutan yang lebih berat dari vonis pelaku pembacok tersebut.  

"Itu divonis 5 bulan, (pakai) sajam. Dia ada sajam. Sajam tuh udah masuk undang-undang darurat. Divonis 5 bulan. Saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja. Ya mungkin temen-temen di rumah bisa menilai sendiri," kata Kriss Hatta lagi. 

 

3 dari 3 halaman

Jefri Nichol

Kriss Hatta (Foto: Zulfa Ayu Sundari)

Tak hanya itu saja, Kriss Hatta juga membandingkan kasusnya dengan Jefri Nichol yang yang juga dituntut 10 bulan penjara untuk kasus narkoba yang menjeratnya.  

"Udah gitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba padahal narkoba adalah musuhnya negara. Udah itu saja," kata Kriss Hatta. 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya