Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pria pelempar sperma di Tasikmalaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU pornografi dan diancam hukuman penjara 10 tahun.
Advertisement
Polisi menetapkan pria pelempar sperma di Tasikmalaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU pornografi dan diancam hukuman penjara 10 tahun.
Diterbitkan 19 November 2019, 11:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pria pelempar sperma di Tasikmalaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU pornografi dan diancam hukuman penjara 10 tahun.
Advertisement