Belum Ada OTT Pasca-UU Baru, Ini Kata KPK

Saut mengungkapkan, pihaknya juga ditanyakan apakah KPK kini jadi penakut?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2019, 13:44 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK menetapkan empat tersangka baru sehingga hingga kini telah memproses 14 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan tak takut dalam menjalankan fungsi lembaga antirasuah di bidang penindakan, pasca-ditetapkanya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tadi juga ditanyakan Pak Saut kok jadi kayak penakut? Enggak kita enggak takut, kita jalan ya. Kalaupun ada praperadilan dari kasus sebelumnya setelah keluarnya Undang-undang (baru) ini kita akan hadapi," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Termasuk soal operasi tangkap tangan (OTT), Saut menyatakan siap menggelar operasi senyap jika ada pihak-pihak yang memberi dan menerima suap. Hanya saja, hingga saat ini pihak lembaga antirasuah belum menemukan oknum yang akan melakukan tindak pidana suap.

"Jadi enggak bisa juga dipaksa nangkepin orang gitu, bagaimana gitu, belum nemu," kata dia.

Pasca-revisi UU KPK diundangkan menjadi UU 19 tahun 2019, KPK belum menggelar OTT. Padahal sebelum UU KPK yang baru diundangkan, KPK beberapa kali menggelar OTT, bahkan sampai tiga kali OTT dalam dua hari berturut-turut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bukan Jadi Halangan

Saut mengatakan, UU KPK yang baru bukan halangan bagi pihaknya menggelar operasi senyap. Menurut Saut, OTT akan digelar jika pihaknya menemukan oknum yang akan melakukan tindak pidana suap.

"Ya kamu lihat saja di tahun-tahun kemarin KPK juga ada dua bulan sampau tiga bulan enggak (OTT)," kata Saut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya