Pemkot Kediri Ubah RSUD Gambiran Lama Jadi RS Tipe C

Pemerintah Kota Kediri akan memanfaatkan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran I atau RSUD Gambiran lama menjadi rumah sakit dengan tipe C.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Nov 2019, 02:00 WIB
Perawat memeriksa alat Fresenius Medical Care dan B Braun di Ruang Hemodialisis RSUD Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/11/2019). Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit akan berdampak pada pelayanan cuci darah atau Hemodialisis (HD). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, akan memanfaatkan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran I atau RSUD Gambiran lama menjadi rumah sakit dengan tipe C, setelah semua aktivitas dipusatkan di rumah sakit yang baru RSUD Gambiran II.

"Terkait dengan pemanfaatan bangunan RSUD Gambiran I Kediri untuk menjadi rumah sakit tipe C, Pemerintah Kota Kediri bekerja sama dengan Sucofindo masih menyusun kajian pemanfaatan bangunan tersebut," kata Sekda Kota Kediri Budwi Sunu di Kediri, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019).

Terkait rekomendasi atau kesimpulan kajian tersebut, ia mengatakan, pemanfaatan terbaik untuk aset tersebut adalah sebagai rumah sakit. Adapun saran dari kajian tersebut adalah rumah sakit tipe C atau D, karena rumah sakit ini dibutuhkan oleh masyarakat Kota Kediri, dilansir dari Antara.

Pada 2019, Pemerintah Kota Kediri membentuk Tim Pengkaji Pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut untuk pendirian rumah sakit tipe C yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/671/419.033/2019.

Adapun kesimpulan dari kajian ini adalah RSUD Gambiran Lama atau RSUD Gambiran I Kediri dimanfaatkan menjadi rumah sakit tipe C yang dikelola Pemerintah Kota Kediri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Surat Wali Kota Kediri

Perawat memeriksa kondisi pasien yang sedang cuci darah menggunakan alat Fresenius Medical Care dan B Braun di Ruang Hemodialisis RSUD Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/11/2019). Menurut Permenkes No 30 Tahun 2019, cuci darah hanya boleh dilakukan rumah sakit tipe A dan B. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebagai tindak lanjut dari dua kajian tersebut, diterbitkan surat Wali Kota Kediri nomor 590/1054/419.201/2019 pada 23 Juli 2019 tentang persetujuan penggunaan aset RSUD Gambiran Lama untuk rumah sakit tipe C.

Pada Perubahan APBD 2019, Pemerintah Kota Kediri telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana prasarana rumah sakit.

Sekda Kota Kediri menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri atas Rancangan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Kota Kediri.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, para anggota DPRD Kota Kediri, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, perwakilan BUMD, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Hadir pula Sekda Kota Kediri yang mewakili Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pandangan umumnya terkait rancangan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2020. Penyampaian pandangan disampaikan oleh enam fraksi dan dua fraksi gabungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya