Liputan6.com, Jakarta: Wakil Jaksa Agung menegaskan siap mengeksekusi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian dari San Fransisco, Amerika Serikat. Jaksa Agung kini sedang menunggu tersangka yang sedang dijemput polisi.
"Sebagai jaksa eksekutor kamsi akan segera mengeksekusinya jika buronan tersebut sudah sampai," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung DPR, Senin (11/6).
Darmono menambahkan mekanisme pemulangan buronan Sherny akan melalui deportasi. Sebab dalam putusan di tingkat banding seorang buronan yang bersangkutan harus dideportasi. "Secepatnya akan kami deportasi. Pokoknya nanti akan dikabarkan setelah yang bersangkutan sampai di Indonesia," tuturnya.(ADI/AIS)
"Sebagai jaksa eksekutor kamsi akan segera mengeksekusinya jika buronan tersebut sudah sampai," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung DPR, Senin (11/6).
Darmono menambahkan mekanisme pemulangan buronan Sherny akan melalui deportasi. Sebab dalam putusan di tingkat banding seorang buronan yang bersangkutan harus dideportasi. "Secepatnya akan kami deportasi. Pokoknya nanti akan dikabarkan setelah yang bersangkutan sampai di Indonesia," tuturnya.(ADI/AIS)