Zona Integritas PN Surabaya Tuai Pujian dari Tim Kemenpan RB

Tim evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memuji zona integritas di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya yang berstatus sebagai bangunan cagar budaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2019, 05:00 WIB
Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Tim evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memuji zona integritas di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya yang berstatus sebagai bangunan cagar budaya.

"Biasanya susah mengatur atau memilah ruangan menjadi zona sterilisasi pada bangunan yang berstatus cagar budaya. Namun, PN Surabaya mampu menciptakan zona sterilisasi pada bangunan cagar budaya ini," ujar Ketua Tim Evaluator Kemenpan RB Septian Kurnia Nugraha usai meninjau seluruh sudut ruangan di PN Surabaya, Rabu (13/11).

Dia menilai Zona Integritas PN Surabaya juga cukup bagus, terutama dalam hal memitigasi risiko terkait dengan adanya pungli maupun gratifikasi, dilansir dari Antara.

"Hal itu ditunjukkan dengan area steril, yang mana masyarakat tidak bisa sembarang masuk di dalamnya," katanya.

Memang, menurut Septian, harus ada pembagian zona merah dan hijau. Fungsinya untuk mengurangi interaksi antara hakim, panitera dan juru sita dengan pihak yang berperkara.

"PN Surabaya telah menerapkan zona merah dan hijau sehingga memitigasi risiko adanya pungli dan gratifikasi," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Inovasi PN Surabaya

Salah satu tempat yang dapat dikunjungi untuk memperingati Hari Pahlawan 10 November. (foto: travelmatekamu.com)

Dari segi pelayanan informasi publik, Septian menilai PN Surabaya sudah melakukan beberapa inovasi guna mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya telah memiliki Pojok e-Court, yang merupakan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus juga sebagai mitigasi risiko penyimpangan, yakni dengan sistem peradilan secara online atau dalam jaringan (daring).

"Dengan e-Court, pendaftaran perkara sampai dengan tahap akhirnya bisa ditelusuri melalui elektronik atau secara daring. Itu juga sebagai salah satu hal untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi," ucapnya.

Septian mengungkapkan hasil pengamatan di PN Surabaya yang dilakukannya hari ini selanjutnya akan disampaikan kepada panel akhir Kemenpan RB.

"Kami hanya mencatat dan memotret inovasi seperti apa yang ada di PN Surabaya. Serta melihat implementasinya seperti apa. Hasil penilaian akan kami serahkan kepada panel akhir Kemenpan RB," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya