FOTO: Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara

M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 13 Nov 2019, 19:47 WIB
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara
M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya