PDIP Protes Langkah Pemprov DKI Tebang Pohon untuk Trotoar

Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007, pasal 12G tentang Ketertiban Umum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Nov 2019, 06:46 WIB
Pejalan kaki melintas di pinggir bekas tebangan pohon, di trotoar kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Dinas Kehutanan DKI Jakarta menebang pohon di seberang Stasiun Cikini dan akan mengganti pohon angsana dengan yang tidak merusak konstruksi pedestrian. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI menebang pohon-pohon di kawasan Cikini dan Kramat, Jakarta Pusat untuk proyek revitalisasi trotoar. Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta menyatakan, menolak keras penebangan pohon-pohon di sepanjang jalan mana pun.

“Dengan ini Fraksi PDI Perjuang DPRD DKI Jakarta menyampaikan protes keras terhadap kebijakan Penprov DKI Jakarta menebang pohon,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono di DPRD DKI, Senin (11/11/2019).

Gembong menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007, pasal 12G tentang Ketertiban Umum.

“Pada Pasal itu disebutkan setiap orang atau badan, dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman,” ucapnya.

Adanya kebijakan Pemprov DKI mengurangi polusi atau pencemaran dengan memperbanyak jalur ganjil genap dan memperlebar pendestrian tercoreng dengan adanya kebijakan penebangan pohon.

“Padahal pohon merupakan bagian menurunkan pencemaran, tapi justru ditebang,” tutur Gembong.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengatakan, kalaupun penebangan pohon itu untuk mengantisipasi musim hujan, semestinya yang dipotong adalah ranting-ranting yang sudah rapuh.

“Praktik di lapangan, masih banyak ranting pohon rapuh yang tidak ditebang. Pohon bukan hanya melindungi dari polusi udara saja, tapi juga memperbanyak resapan air dan mempercantik kota,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pertanyakan Peran Gubernur

Bekas pohon-pohon besar yang ditebang di kawasan trotoar Cikini, Jakarta Pusat. Rabu (6/11/2019). (Liputan6.com/ Rizki Putra Aslendra)

 

Ia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya mempunyai peran yang sangat signifikan di daerahnya dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup sesuai dengan amanat UU No 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan melakukan penebangan itu, Pemprov DKI Jakarta telah sangat bertentangan dengan semangat UU tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Gembong memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya