PKS Ingin RUU KUHP Dibahas Ulang Agar Tak Digugat di MK

Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil membuka peluang RUU KUHP dibahas kembali.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 05 November 2019, 12:46 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, M Nasir Djamil saat diskusi bertema KPK adalah Kunci yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Diskusi membahas polemik revisi UU KPK dan dampaknya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil membuka peluang RUU KUHP dibahas kembali. Namun, Nasir ingin hanya pasal-pasal yang dianggap kontroversial untuk dibahas ulang.

"Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi. Bisa jadi pesan yang sesungguhnya memang tidak sampai ke yang kontra tadi," ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Nasir berpendapat, karena RUU KUHP dianggap kontroversial oleh beberapa pihak, sedianya para pemangku kepentingan dan pemerhati RUU KUHP ini mencurahkan pemikirannya.

Sehingga, saat RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang tidak lagi menuai kontra dan digugat ke Mahkamah Konstitusi. "Kita ingin agar proses ini berlaku dengan damai sejak awal," ucap Nasir.

Namun, Ia belum tahu kapan kira-kira RUU KUHP bakal dibahas kembali. Nasir menyarankan, harus ada simulasi pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Makanya ke depan, saya usulkan harus ada simulasi dan setiap norma itu harus ada simulasi, jadi norma ini seharusnya ada simulasinya," kata Nasir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Ada Pembahasan Ulang

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery (kiri) salam komando dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis saat berkunjung ke kediamannya di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kunjungan tersebut bagian dari fit and proper test terhadap Idham sebagai calon Kapolri. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, komisinya bukan membahas total melainkan mensosialisasikannya.

Sosialisasi ini akan menyasar berbagai kelompok masyarakat, terutama para mahasiswa yang sempat berdemo dan memprotes.

"Disosialisasikan ke semua kelompok masyarakat," ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).

Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, tidak akan ada pembahasan ulang atau pembahasan pasal-pasal tertentu di RUU KUHP, termasuk pasal yang diprotes seperti zina dan penghinaan presiden.

Komisi III akan mengubah redaksi untuk memperjelas agar tidak lagi menjadi salah tafsir.

"Gak ada yang dihapus, paling redaksi atau formulasi dan penjelasannya saja yqng disempurnakan," ucapnya.

Pembahasan RUU KUHP untuk sosialisasi dan penyempurnaan RUU KUHP itu, kata Arsul, akan dilakukan usai masuk dalam Prolegnas.

"Ya akan dibahas begitu Prolegnas Lima Tahunan dan Prolegnas Prioritas ditetapkan," tandasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya