Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir tidak terbukti melanggar hukum dan hak-haknya diminta untuk dikembalikan, termasuk rekeningnya yang dibekukan oleh KPK.

oleh Maria FloraDiterbitkan 04 November 2019, 14:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang, terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (4/11/2019), dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Hariono menyimpulkan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan, memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan wakil komisi VII DPR Eny Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kesepakatan proyek PLTU Riau 1.

Artinya secara sah, Sofyan Basir tidak terbukti melanggar hukum dan hak-haknya diminta untuk dikembalikan, termasuk rekeningnya yang dibekukan oleh KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya