Pemprov Jatim Bakal Umumkan UMP 2020 Hari Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada Jumat, 1 November 2019.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Nov 2019, 12:36 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada Jumat, 1 November 2019.

"(Diumumkan-red) jam 15.00 di Pahlawan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Jumat (1/11/2019).

Sebelumnya Himawan pernah menuturkan, pengumuman UMP Jatim akan diumumkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Himawan menambahkan, kenaikan besaran UMP Jatim pada 2020 ikuti pemerintah pusat yang naik 8,51 persen. "Ikut pemerintah pusat,” kata dia.

Dengan besaran kenaikan 8,51 persen, UMP Jawa Timur diperkirakan naik menjadi Rp 1.768.777 pada 2020 dari periode 2019 sebesar Rp 1.630.059,05.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan Surat Kepala  BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, ditetapkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ekonom: Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Sudah Tepat

Ribuan buruh berjalan menuju Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Namun, besaran itu tak cukup membuat puas para buruh. Bahkan mereka menolak kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Lantaran, penetapan tersebut masih menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah menilai formula penetapan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen merupakan hal yang tepat. Sebab, hitungan tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku selama ini.

"Kenaikan sekitar 8 persen tersebut didasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, dan menurut saya adalah yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini," kata Piter kepada Merdeka.com, Selasa, 29 Oktober 2019.

Piter mengatakan desakan buruh yang meminta agar UMP 2020 dinaikan justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia. Dia pun meminta agar para buruh hendaknya memahami bahwa tekanan yang terlalu besar justru bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi.

"Kenaikan 8 persen tersebut sesungguhnya juga dikeluhkan oleh pengusaha. Di mana ujungnya justru akan merugikan buruh," kata Piter.

Oleh karena itu, dia menginginkan agar sebaiknya ketiga pihak baik buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama mencari formula kenaikan upah yang bisa mendekati keinginan semua pihak.

"Harus disadari bahwa kita tidak mungkin memuaskan semua pihak," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya