Tersangka WNA asal Thailand Chencira Aehitanon (kanan) bersama empat lainnya digiring petugas saat akan rilis kasus penyelundupan sabu dalam kelamin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/10/2019). Chencira menyelundupkan sabu seberat 283,79 gram dalam kemaluannya. (merdeka.com/ArieBasuki)
Tersangka WNA asal Thailand Chencira Aehitanon (kanan) bersama empat lainnya digiring petugas saat akan rilis kasus penyelundupan sabu dalam kelamin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/10/2019). Chencira mengaku dibayar sekitar Rp 14 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)
Tersangka WNA asal Thailand Chencira Aehitanon bersama empat lainnya dihadirkan saat rilis kasus penyelundupan sabu dalam kelamin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/10/2019). Wanita 21 tahun tersebut bersama komplotannya ditangkap di Kamar 605 Hotel Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)
Tersangka WNA asal Thailand Chencira Aehitanon (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyelundupan sabu dalam kelamin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/10/2019). Chencira menyelundupkan sabu seberat 283,79 gram dalam kemaluannya. (merdeka.com/Arie Basuki)
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis kasus penyelundupan sabu dalam kelamin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/10/2019). Tersangka Chencira Aehitanon mengaku dibayar sekitar Rp 14 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)
Barang bukti narkoba ditunjukkan saat rilis kasus penyelundupan sabu dalam kelamin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/10/2019). Wanita berusia 21 tahun asal Thailand bersama komplotannya ditangkap di Kamar 605 Hotel Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)