Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha Kock Meng usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka perkara suap Penerbitan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha Kock Meng usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka perkara suap Penerbitan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)