FOTO: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengusaha Penyuap Gubernur Nonaktif Kepri

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 30 Oktober 2019, 12:52 WIB
Kock Meng
Pengusaha Kock Meng diduga turut menyuap Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun
Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha Kock Meng usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka perkara suap Penerbitan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengusaha Kock Meng usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka perkara suap Penerbitan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya