Mau Jadi Wali Kota Denpasar? Catat Nih Syaratnya

KPU Kota Denpasar telah menetapkan aturan baru sebagai syarat bagi seseorang yang ingin menjadi wali kota Denpasar.

oleh Dewi Divianta diperbarui 27 Okt 2019, 18:00 WIB
Anggota KPU Kota Denpasar usai menggelar rapat pleno (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi Wali Kota Denpasar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan yang ingin mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kota Denpasar berdasarkan rapat pleno yang digelar pada Sabtu kemarin (26/10/2019).

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menjelaskan, rapat pleno yang membahas khusus jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pemilu lalu, jumlah pemilih di Kota Denpasar 464.132 jiwa.

"Maka, berdasarkan pasal 41 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016 , kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen," kata Arsa Jaya, Minggu (27/10/2019).

Dengan kata lain, perhitungan dukungan untuk calon perseorangan untuk bisa mendaftar sebagai calon wali kota pada Pilkada 2020 adalah 464.132 x 8,5 persen sama dengan 39.451,22. Mengacu pada pasal 10 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

"Maka, syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Denpasar tahum 2020 adalah sejumlah 39.452 dan persebarannya lebih di 50 persen Kecamatan di Kota Denpasar," ujarnya.

Ia melanjutkan, KPU Kota Denpasar telah menerbitkan SK Nomor 483/PL.02.2-Kpt/5171/Kota/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya