Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi Presiden Jokowi yang menyusun kabinetnya secara profesional. Menurut dia, Presiden memiliki hak prerogatif memilih pembantunya, apapun latar belakangnya.
"Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang profesional menyusun kabinet kerjanya,” kata dia, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Advertisement
Pria yang sering disapa Trenggono itu menilai, Presiden Jokowi pasti mempertimbangkan dengan cermat latar belakang semua calon menterinya.
Menurutnya, jika kemudian ada pihak yang tidak suka dengan figur pilihan Presiden Jokowi,maka, kritik bisa disampaikan dengan baik kepada Presiden Jokowi.
Trenggono memahami jika ada kritik terkait calon menteri yang diseleksi Presiden Jokowi. Namun baginya, kritik adalah hal wajar, sebagai bagian dari checks and balances pemerintahan yang sehat.
"Kritik tentu baik dalam demokrasi. Tapi harus disampaikan dengan baik, dengan elegan dan konstruktif. Kami mendukung keputusan Pak Jokowi menggunakan hak prerogatif dalam penyusunan kabinetnya,” sambung Trenggono.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kabinet Indonesia Maju
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik jajaran menteri kabinet periode 2019-2024. Jika periode pertama pemerintahannya diberi nama Kabinet Kerja, kali ini Jokowi memberi nama Kabinet Indonesia Maju.
"Kabinet Indonesia Maju tadi sudah selesai dilantik dan tinggal bekerja," kata Jokowi usai melantik menteri di Istana Merdeka Jakarta. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan alasan di balik pemberian nama kabinet Indonesia Maju. Menurut dia, hal ini untuk melanjutkan kerja-kerja di periode pertama.
"Ini dalam lima tahun kemarin kita akan kerja, kerja, kerja. Ini arahnya lebih dikerucutkan untuk antarkan Indonesia Maju," jelasnya.
Seperti diketahui, total ada 4 menteri koordinator, 30 menteri teknis, dan empat pejabat seringkat menteri yang dilantik Jokowi.
Tercatat ada tiga kementerian yang berubah nomenklatur salah satunya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga berubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional.
Kementerian Pariwisata juga berganti sebagai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.