Polisi: Masih Ada Satu DPO Dalam Kasus Ninoy Karundeng

Polda Metro Jaya kini tengah memburu satu orang berinisial SA yang turut terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2019, 01:10 WIB
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. (merdeka.com/Imam Buhori

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kini tengah memburu satu orang berinisial SA yang turut terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

SA merupakan suami dari dokter Insani Zulfah Hayati alias INS alias IZH yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Perannya memberikan komando untuk melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap korban sampai dengan saat korban, Ninoy Karundeng, dipulangkan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Mukti di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/10/2019).

Dedi menegaskan akan mengejar SA sampai kapanpun hingga yang bersangkutan tertangkap atau menyerahkan diri.

"Tidak ada kadaluwarsa dalam pencarian. Kami imbau akan lebih baik apabila yang bersangkutan sadar, insaf dan menyerahkan diri," kata Dedi

Meski demikian Dedi juga tidak mempermasalahkan apabila SA tidak mau menyerahkan diri. Dia memastikan akan menyeret SA ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kalau pun tidak menyerahkan diri, tidak masalah karena kami pihak kepolisian akan melakukan berbagai cara upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan sidang pengadilan," tuturnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Disekap dan Dianiaya

Seperti diberitakan sebelumnya, Ninoy Karundeng disekap dan dianiaya sekelompok orang saat memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat aksi demo Senin, 30 September 2019.

Para pelaku yang curiga dengan aksi Ninoy kemudian menanyakan apa tujuannya dia mengambil gambar tersebut.

Salah satu orang tersebut kemudian merampas ponsel Ninoy dan menemukan konten yang tidak disenangi para pelaku.

Akibatnya Ninoy dibawa para pelaku ke Masjid Al Falaah di Pejompongan, Jakarta Pusatyang berada di dekat lokasi Ninoy mengambil gambar. Di sana Ninoy sempat disekap dan dianiaya.

Ninoy kemudian dipulangkan ke rumahnya oleh para pelaku, keesokan harinya pada Senin 1 Oktober 2019 dan melaporkan kejadian itu pada Selasa 2 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-15 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan Dokter Insani.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya