Tamu Tak Diundang Bawa Kabur Burung Kecial Kuning Seharga Ratusan Juta

Burung kecial kuning yang menjadi jawara kontes kicau itu sempat dicuri tamu tak diundang.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2019, 03:00 WIB
Ribuan burung dalam kandang saat mengikuti kontes burung berkicau di Provinsi Narathiwat di Thailand selatan (22/9/2019). Lebih dari 1.800 burung dari Thailand, Malaysia, dan Singapura mengambil bagian dalam kontes tahunan. (AFP Photo/Madaree Tohlala)

Liputan6.com, Mataram - Kasus pencurian burung kecial kuning seharga ratusan juta akhirnya terungkap. 

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dengan didampingi Kapolsek Lingsar Iptu Gde Sukarta, di Mataram mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas berhasil menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian burung yang jadi jawara kontes kicau tersebut.

"Dua pemuda yang diduga berperan sebagai pelaku ini berinisial DK (19) dan PJ (19)," kata H Alam.

Dijelaskan bahwa keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang pada awalnya mencurigai aktivitas mereka yang sedang asyik merawat burung tersebut di rumahnya yang berada di Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kecurigaan itu pun ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan sampai pada akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku pencurian burung, dan mengamankan barang bukti burung kecial tersebut ketika mereka sedang melakukan transaksi dengan calon pembelinya.

"Jadi pada saat burung ini mau dijual, kedua pelaku langsung ditangkap," ujarnya.

Dalam pengakuannya di hadapan H Alam, burung tersebut mereka curi dari Desa Gontoran, Lingsar, Lombok Barat, ketika si pemiliknya lengah dan tidak memperhatikan situasi keamanan sekitar rumahnya. Rencananya mereka akan menjual burung tersebut dengan harga Rp260 juta.

"Modus dua orang ini awalnya dengan bertamu ke rumah korban. Kemudian mereka menjalankan aksinya ketika situasi rumah korban sedang sepi," ucap H Alam.

Lebih lanjut, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya