Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap crosshijaber suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Perilaku crosshijaber sendiri sedang menghebohkan dunia maya.
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap crosshijaber suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Perilaku crosshijaber sendiri sedang menghebohkan dunia maya.
Diterbitkan 15 Oktober 2019, 17:17 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap crosshijaber suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Perilaku crosshijaber sendiri sedang menghebohkan dunia maya.
Advertisement