VIDEO: Penjelasan Crosshijaber yang Diharamkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap crosshijaber suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Perilaku crosshijaber sendiri sedang menghebohkan dunia maya.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 15 Oktober 2019, 17:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap crosshijaber suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Perilaku crosshijaber sendiri sedang menghebohkan dunia maya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya