Jalani Sidang Kedua, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, Kriss Hatta bakal membeberkan kronologi menurut kacamata dia sebagai terdakwa.

oleh Zulfa Ayu SundariDiterbitkan 14 Oktober 2019, 17:00 WIB
Dalam persidangan, Kriss Hatta bakal membeberkan kronologi menurut kacamata dia sebagai terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019) siang. Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan.

Dikawal sejumlah petugas, Kriss Hatta tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Ia datang mengenakan kaus putih bertuliskan balenciaga.

Dalam persidangan, Kriss Hatta bakal membeberkan kronologi menurut kacamata dia sebagai terdakwa. Sebab menurutnya, ada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang hilang.

"Ada dakwaan yang hilang kemarin kan, jadi akan dibuktikan kronologinya yang sebenarnya dakwaan apa yang sebenarnya yang dihilangkan," ucap Kriss Hatta, sebelum masuk ruang tunggu persidangan.

 


Guna Pengacara

Kriss Hatta saat ditemui dikawasan Tendean Senin, (26/3) mengaku bahwa bukti-bukti itu sebenarnya akan dikeluarkan di Pengadilan. Setelah ia melihat beritanya semakin menjurus hal-hal pokok, akhirnya ia mengambil inisiatif. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Udah biasa namanya dakwaan itu ada yang hilang untuk si terlapor. Ini kayak kesannya tuh salah banget, makanya gunanya pengacara," ia menyambung pernyataan.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya