Liputan6.com, Jakarta: Menanggapi soal tak berlakunya wakil menteri (wamen) setelah putusan MK, Selasa (5/6), Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, dirinya masih membutuhkan kenerja seorang wamen yang saat ini dijabat Bambang Susantono.
Menurut Mangindaan, untuk menjalankan bidang perhubungan yang terbagi menjadi banyak sektor, udara, darat, dan laut, maka akan sulit dirinya menangani berbagai permasalahan transportasi dan perhubungan.
"Saya sebagai menteri butuh, begitu luasnya kementrain perhubungan, sehingga apapun kita lakukan agar pertumbuhan ekonomi sebagai urat nadinya adalah perhubungan. Maka dari itu perlu ada wamen, saat ini saja wamen fokus harus target 2013 selesai," ujar Mangindaan dalam siaran pers di gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/6).
Terlebih, kata Mangindaan, jika tugas seorang menteri harus memantau atau meninjau dari satu lokasi ke lokasi lain. Hal ini, menurut Mangindaan, akan sangat sulit dilakukan seorang menteri mengingat jadwal yang begitu padat. "Kita bagi tugas, begitu juga ke dalam, saya kira kita butuh itu karena sangat luas," tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan terkait jabatan wakil menteri sesuai pasal 10 UU No 39 Tahun 2008, yang dianggap tak perlu. Karena menurut pemohon jabatan wakil menteri dianggap memboroskan APBN.
MK memutuskan jabatan wamen di seluruh kementrian harus ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kementrian yang ditunjuk presiden atau dengan kata lain wakil menteri saat ini secara konstitusi tak lagi berlaku atau status quo sebelum Kepres diperbaharui.(AIS)
Menurut Mangindaan, untuk menjalankan bidang perhubungan yang terbagi menjadi banyak sektor, udara, darat, dan laut, maka akan sulit dirinya menangani berbagai permasalahan transportasi dan perhubungan.
"Saya sebagai menteri butuh, begitu luasnya kementrain perhubungan, sehingga apapun kita lakukan agar pertumbuhan ekonomi sebagai urat nadinya adalah perhubungan. Maka dari itu perlu ada wamen, saat ini saja wamen fokus harus target 2013 selesai," ujar Mangindaan dalam siaran pers di gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/6).
Terlebih, kata Mangindaan, jika tugas seorang menteri harus memantau atau meninjau dari satu lokasi ke lokasi lain. Hal ini, menurut Mangindaan, akan sangat sulit dilakukan seorang menteri mengingat jadwal yang begitu padat. "Kita bagi tugas, begitu juga ke dalam, saya kira kita butuh itu karena sangat luas," tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan terkait jabatan wakil menteri sesuai pasal 10 UU No 39 Tahun 2008, yang dianggap tak perlu. Karena menurut pemohon jabatan wakil menteri dianggap memboroskan APBN.
MK memutuskan jabatan wamen di seluruh kementrian harus ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kementrian yang ditunjuk presiden atau dengan kata lain wakil menteri saat ini secara konstitusi tak lagi berlaku atau status quo sebelum Kepres diperbaharui.(AIS)