Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Enam Saksi

Dalam kasus suap proyek air minum, KPK telah menjerat delapan orang tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Okt 2019, 12:15 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Sinar Hutama Valasindo bernama Milea. Milea akan diperiksa dalam kasus suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Saksi Milea akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019).

Selain Milea, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama Nimas Kartika Dewi dan Staf Keuangan PT Menara Dutahutama Christin Natalia Zai.

Kemudian Staf PT Menara Dutahutama Sayekti Wibowo, Pejabat Penandatangan SPM Satker Pengembangan SPAM Strategis Kementerian PUPR Wiwik Dwi Mulyani, dan Komisaris Utama PT Nindya Karya Sri Hartoyo.

"Semuanya diperiksa untuk tersangka LJP," kata Febri.

Dalam kasus ini Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya