Belum Bersikap Soal Perppu KPK, Golkar Pilih Pantau Uji Materi di MK

Jokowi telah menerima masukan dari tokoh-tokoh nasional soal penerbitan Perppu KPK pada pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 September 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2019, 19:10 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Usai Menggelar Kampanye Akbar di Istora, Senayan, Jakarta. (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar belum mengambil sikap atas wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi Undang-Undang KPK.  Golkar memilih memantau proses judicial review atau uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini disampaikan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

"Kan ada yang mengajukan gugatan di MK, kita monitor aja,” kata Airlangga. 

Mengenai pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menyebut Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat berpendapat kalau presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu, Airlangga tak berkomentar banyak.

"Tentu kita lihat proses selanjutnya. Jadi kita masih menunggu proses berikutnya,” ucap dia.

UU KPK baru disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu. UU tersebut memantik kemarahan publik lantaran tercantum poin-poin yang melemahkan KPK. Di antaranya keberadaan Dewan Pengawas, izin penyadapan, tak ada lagi penyidik independen dan kewenangan menghentikan penyidikan sebuah perkara.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Masukan Tokoh

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla tiba untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Topik Sidang Kabinet Paripurna tersebut yakni Evaluasi Pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan Persiapan Implementasi APBN 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jokowi sendiri telah menerima masukan dari tokoh-tokoh nasional soal penerbitan Perppu KPK pada pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 September 2019.

Tokoh nasional yang hadir di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud Md, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim.

Sementara sejumlah mahasiswa telah melayangkan gugatan UU KPK ke MK. Sidang perdana uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu pun telah digelar pada Senin (30/9/2019). 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya