Perpres Terbit, Kemenhub Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik

Masyarakat didorong untuk menggunakan kendaraan listrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2019, 14:45 WIB
Peugeot Resmi Rilis Mobil Listrik e-2018, Berapa Harganya? (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi memimpin rapat terkait action plan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan beberapa pelaku industri dan Kementerian Lembaga. Upaya ini dilakukan dalam rangka merespon Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.

Budi mengatakan, sejak dikeluarkannya perpres kendaraan listrik banyak pelaku industri menantikan tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Salah satunya masalah percepatan agar kebijakan ini segera mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

"Kami komunikasi dengan teman-teman Agen Pemegang Merek (APM) mereka sangat menunggu sekali setelah Perpres. Setelah kita benchmark dengan beberapa negara lain bagaimana mereka mempunyai konsen penggunaan (kendaraan listrik)," kata Budi mengawali rapat di Jakarta, Rabu (2/10).

Budi mengakui, bahkan dirinya diminta langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menindaklanjuti daripada percepatan program kendaraan listrik.

Mengingat, apabila ini sudah terealisasikan ekosistem maupun pergerakan manusia ada keinginan untuk tidak lagi gunakan bahan bakar fosil seperti bensin.

"Dari perpres ini setelah identifikasi ini sebagai Jawaban Pak Menteri (Budi Karya) dan Pak Presiden (Joko Widodo) dia katakan harus dipercepat. Karena ini sejalan juga dengan kebijakan pemerintah kita kurangi subsidi bahan bakar minyak (bbm) dan mengurangi oklim cuaca udara di berbegai daerah khususnya Jakarta yang polusinya besar," paparnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Turunkan Impor Minyak

Perusahaan otomotif Porsche secara resmi meluncurkan mobil listrik pertamanya, Taycan (Motorbeam)

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan dengan sudah diterbitkannya perpres mobil listrik ini diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik. Sebab, kehadiran kendaraan listrik dapat berpengaruh pada tiga sektor yakni ekonomi, lingkungan dan energi.

"Dalam hal energi kehadiran kendaraan listrik dapat menurunkan impor minyak mentah," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/8).

Djoko mengatakan, dengan semakin banyak kendaraan listrik diproduksi maka emisi karbon juga akan ikut mengalami penurunan. Hal ini secara ekonomi mampu menurunkan impor minyak dan merangsang investasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya