Satgas Bebaskan Puluhan TKI dari Hukuman Mati

Satgas penanganan TKI yang terancam Hukuman Mati, berhasil membebaskan 72 orang TKI dari ancaman hukuman mati di sedikitnya empat negara.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jun 2012, 17:22 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Satgas penanganan TKI yang terancam Hukuman Mati, berhasil membebaskan 72 orang TKI dari ancaman hukuman mati di sedikitnya empat negara. Dalam siaran persnya, Sabtu, Juru bicara Satgas Humphrey Djemat menyebutkan dari 72 orang itu, 24 orang berada di Arab Saudi, 23 orang di Malaysia, 22 orang di China, satu orang di Singapura dan dua orang di Iran.

Humphrey menyebut keberhasilan ini sebagai upaya maksimal pemerintah, termasuk upaya diplomatis yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah, sebutnya, memperhatikan kepentingan warga negara untuk mendapatkan keringanan hukuman di sebuah negara.

Humphrey Djemat juga menyatakan sukses ini adalah bukti upaya diplomasi berjalan efektif menyelamatkan nyawa WNI yang menjadi TKI. "Tudingan bahwa tidak ada WNI/TKI yang berhasil dibebaskan pemerintah berdasarkan upaya diplomasi adalah sangat tidak berdasar dan tidak benar," kata Humphrey.

Menurutnya,  melepaskan atau meringankan warga negara asing dari ancaman hukuman mati tidak akan menyurutkan penegakan hukum di negara itu. "Hal yang sama pun berlaku di Indonesia," katanya. (Ant/ARI)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya