ID Institute Tulis Petisi Tolak RUU KKS karena Pasal-Pasal Bermasalah

Menurut Internet Development Institute, Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) memuat sejumlah pasal bermasalah.

oleh M Hidayat diperbarui 26 Sep 2019, 11:00 WIB
Ilustrasi Petisi Tolak RUU Ketahanan dan Keamanan Siber. Kredit: ID Institute via Change.org

Liputan6.com, Jakarta - Internet Development Institute (ID Institute) mengajak masyarakat untuk mendukung petisi tolak Rancangan Undang-Undangan Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS).

RUU KKS mengatur Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan termasuk ke dalam daftar prioritas untuk diselesaikan oleh anggota DPR periode 2014-2019 pada bulan ini. ID Institute menemukan fakta, RUU KKS baru diungkap ke publik pada pertengahan Juli 2019.

"Kalangan industri dan akademisi keamanan siber di Indonesia pun banyak yang baru mendapatkan draf RUU tersebut pada awal September 2019. Naskah akademiknya pun baru di-upload di situs DPR pada Juni 2019," kata ID Institute.

Dalam petisi yang mulai terbit di change.org pekan lalu itu, ID Institute menggarisbawahi beberapa hal yang sangat mungkin terjadi, jika kelak RUU yang dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah itu disahkan.

Misalnya, pasal 8 menyebutkan masyarakat dapat menyelenggarakan kamsiber terbatas hanya untuk: a. perlindungan sistem elektronik pada lingkup internal organisasi dan/atau keamanan; b. penyediaan jasa di bidang kamtasiber.

ID Institute menilai pasal itu tidak sejalan dengan prinsip participatory dan bottom-up process yang diakui oleh masyarakat global.

2 dari 2 halaman

Revisi UU Lain Lebih Mendesak

Contoh pasal bermasalah lainnya adalah pasal 11 ayat 2, yang menyebutkan ancaman siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: e. produk, prototipe produk, rancangan produk, atau invensi yang dapat digunakan sebagai senjata Siber.

Terkait pasal ini, ID Institute menyoroti adaya kerancuan dan mempertanyakan logika pasal tersebut.

"Semua perangkat yang terhubung ke internet (seperti laptop, ponsel) bisa menjadi senjata siber. Apakah ini berarti seluruh produk yang dapat digunakan untuk mengakses internet masuk dalam ancaman siber dan diawasi oleh BSSN?

Dalam penutupnya, ID Institute sebetulnya menyambut baik RUU ini, tetapi mereka menilai ada sejumlah UU atau RUU lain yang lebih mendesak untuk diprioritaskan atau direvisi, seperti UU Telekomunikasi yang telah berusia 20 tahun, UU ITE, dan RUU Perlindungan Data Pribadi. 

"Kami tidak menegasikan Indonesia butuh RUU KKS. Hanya saja, draf RUU KKS yang dibahas kali ini membutuhkan banyak revisi dan pembahasan mendalam yang tentunya melibatkan berbagai stakeholder (bukan lembaga pemerintah saja!)," kata ID Institute.

Petisi ini dapat diakses di s.id/tolakruukks.

(Why/Ysl)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya