Desak Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Akan Surati Presiden dan DPR

Komnas HAM menilai RKUHP memandang prinsip HAM berbeda dengan hukum internasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2019, 08:35 WIB
Wordcloud berbasis empat ribuan twit tentang RKUHP, dibuat menggunakan tools buatan Jason Davies

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih berisi banyak pasal bermasalah dan tidak memberi kepastian hukum.

"Surat pasti mau kirim kepada Presiden dan DPR. Kami mendukung apabila ada pihak mengajukan uji materi ke MK untuk aspek konstitusionalitasnya kami dukung. Ditunda dulu itu lebih bijak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/9/2019).

Komnas HAM menilai RKUHP memandang prinsip HAM berbeda dengan hukum internasional.

Pemidanaan pelanggaran HAM berat dikatakannya tidak dapat disamakan dengan pemidanaan tindak pidana biasa karena pembuat kebijakan merupakan pihak yang bertanggung jawab.

Penerapan hukum pidana dalam RKUHP pun masih belum tepat dalam beberapa pasal, misalnya persoalan sosial seperti gelandangan yang dikenakan sanksi pidana.

Sementara jenis tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme dan pencucian uang justru mengalami pengurangan pemidanaan.

"Kepada orang yang lemah eksistensi RKUHP sangat tegak, ketika kekuasaan kuat, eksistensi penghukuman langsung lemah," ujar Choirul Anam.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Segera Disahkan

Ada pun Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati RKUHP dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi dan demokratisasi hukum pidana nasional yang didasarkan pada pemikiran aliran neoklasik.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya