Mundur Jadi Menpora, Imam Nahrawi Pamitan ke Anak Buah

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat Kemenpora.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 14:20 WIB
Menpora Imam Nahrawi jelang menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Jakarta, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat Kemenpora. Pertemuan tertutup itu dilakukan setelah salat dzuhur di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat.

Pantauan merdeka.com, pertemuan tertutup itu dilakukan di aula wisma Kemenpora yang masih berada dalam kompleks Kemenpora. Dalam pertemuan ini hadir pula Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Terlihat dari luar, Imam Nahrawi memberikan sambutan kepada mantan anak buahnya itu. Acara pun berjalan khidmat. Bahkan, Imam sesekali membuka kacamata dan mengusap matanya.

Imam juga menyalami satu per satu mantan anak buahnya. Bahkan, tak sedikit ada yang mengajak foto bersama sebagai tanda perpisahan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka KPK

Imam Nahrawi (IMR) telah ditertapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK. Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya