Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, Imigrasi Sudah Cekal Sejak Agustus 2019

KPK sudah meminta pencekalan Imam Nahrawi ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 kemarin. Hal ini diungkapkan oleh pihak Imigrasi.

oleh Putu Merta Surya PutraRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 19 Sep 2019, 13:47 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi turun dari mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Menpora Imam memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, telah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu, 18 September 2019.

Namun, lembaga antirasuah itu sudah meminta pencekalan yang bersangkutan ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019. Hal ini diungkapkan pihak Imigrasi.

"Sudah, dari tanggal 23 Agustus kemarin," ucap Kepala Subbagian Hubungan Imigrasi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, kepada Liputan6.com, Kamis (19/9/2019).

Dia menerangkan, Imam sudah dicekal 6 bulan setelah surat diterbitkan.

"6 bulan sejak surat tersebut terbit," Sam memungkasi.

Seperti diketahui, KPK Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Imam Nahrawi akan otomatis mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Iya secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu. Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," kata Ngabalin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Namun, Ngabalin pun belum mau menyebut siapa yang bakal menggantikan Imam sebagai Menpora. Sebab menurut dia, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mengundurkan Diri

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tmenemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Jokowi tengah mempertimbangkan pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," ucap Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya