Polisi Ringkus Pembuat Minuman Keras Ilegal di Sidoarjo

Polisi Sidoarjo menyita beberapa barang bukti di antaranya 180 kardus berisi arak siap kirim yang masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2019, 12:00 WIB
Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk dua orang yang diduga membuat minuman keras jenis arak secara ilegal. Kegiatan tersebut  cukup meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua orang yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial NS dan PM.

"Keduanya tinggal di Desa Sumorame, Candi Sidoarjo, saat memproduksi minuman arak tersebut," ujar dia dilansir Antara, Rabu (11/9/2019).

Dia menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu membuat minuman keras berupa arak dari air rendaman gula yang dicampur dengan ragi, sehingga hasil fermentasi tersebut yang dijadikan arak.

"Terungkapnya kasus ini berasal dari maraknya penjualan minuman keras jenis arak itu di Sidoarjo. Kemudian oleh anggota ditelusuri dari mana datangnya barang tersebut," ujar dia.

Ia menuturkan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 180 kardus yang berisi arak siap kirim yang masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter.

"Selain itu juga 20 drum bahan baku yang sudah dicampur, 20 sak gula pasir, 10 plastik berisi botol kosong, 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, mesin penyedot, mesin penyulingan," ujar dia.

Ia mengatakan, para pelaku ini dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Tersangka juga dijerat dengan pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Omzet Rp 50 Juta per Bulan

Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Omzet produksi minuman keras jenis arak yang dibuat oleh industri rumahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diperkirakan mencapai Rp50 juta setiap bulan.

Zain mengatakan, nilai tersebut didapatkan dari pengakuan tersangka yang mengatakan kalau untuk setiap satu botol minuman keras yang diproduksi dijual Rp20 ribu.

"Dari pembongkaran kasus ini terungkap kalau hasil produksi minuman keras jenis arak tersebut mencapai Rp 50 juta per bulan," ujar dia dilansir Antara, Rabu, 11 September 2019.

Ia mengatakan, hasil produksi minuman keras itu dijual ke beberapa kabupaten/kota di Sidoarjo. di antaranya di Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan juga Surabaya.

"Pekerjanya hanya dua orang dengan tujuan untuk mengelabuhi masyarakat kalau di tempat itu digunakan sebagai industri rumahan pembuatan minuman keras jenis arak," ujar dia.

Ia mengatakan, waktu pendistribusiannya juga dilakukan pada malam dan pagi hari, supaya masyarakat tidak curiga. "Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat supaya melaporkan kepada petugas kepolisian setempat jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan," ujar dia.

Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur membekuk dua orang yang diduga memproduksi minuman keras jenis arak secara ilegal, karena cukup meresahkan masyarakat. Kapolresta Sidoarjo saat dikonfirmasi mengatakan, dua orang yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial NS dan PM.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya