KPK Perpanjang Cekal Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan

Sebelumnya, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 14 maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Sep 2019, 18:06 WIB
Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Samin diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT di Kementerian ESDM. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Perpanjangan cegah ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.

"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani (swasta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Keduanya dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," kata Febri.

Sebelumnya, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 14 maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Samin Tan juga pernah dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 14 September 2018 sampai dengan 14 Maret 2019.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.

 

2 dari 2 halaman

Suap Rp 4 Miliar

Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Samin diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT di Kementerian ESDM. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya